Pejabat Teras Sumut Memadu Istri yang Bertuah

Sunday, January 27, 20130 comments

MON/Sumut - Berbagai Pemberitaan mengabarkan tentang perjalanan seorang Pejabat teras Menikah dengan Seorang Gadis secara Sirih. Pemberitaan hangat ini memicu berbagai tanggapan miring dari berbagai kalangan. Siapa Sebenarnya Pejabat teras yang dimaksud..? dan Siapa yang menjadi Istri Simpanan sang Pejabat tersebut.? Seperti ada yang memberitakan "Jatuh hati pada Perawan tua asal Gunung Sibayak, Pejabat teras sumut kawin lagi. Beberapa yang membaca pemberitaan ini langsung menebak siapa pejabat yang dimaksudkan. ada juga yang menanggapi "Pejabat Teras memadu istri bertuah" dan berbagai tanggapan lainnya.

Berbagai Pemberitaan mengabarkan tentang perjalanan seorang Pejabat teras Menikah dengan Seorang Gadis secara Sirih. Pemberitaan hangat ini memicu berbagai tanggapan miring dari berbagai kalangan. Siapa Sebenarnya Pejabat teras yang dimaksud..? dan Siapa yang menjadi Istri Simpanan sang Pejabat tersebut.? Seperti ada yang memberitakan "Jatuh hati pada Perawan tua asal Gunung Sibayak, Pejabat teras sumut kawin lagi. Beberapa yang membaca pemberitaan ini langsung menebak siapa pejabat yang dimaksudkan. ada juga yang menanggapi "Pejabat Teras memadu istri bertuah" dan berbagai tanggapan lainnya.

Pada Pasal 4 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974, menegaskan bahwa seorang suami akan beristri lebih dari seorang wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Dan izin kepada suami yang akan beristeri lebih dari seorang baru diperoleh dari pengadilan atas pertimbangan, bahwa istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Ditambahkan, Pasal 3 Peraturan Pemerintah RI No 10 Tahun 1983 menegaskan, Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Jelas, ungkap sumber, tidak ditemukan satu celah pun bagi oknum pejabat teras Sumut itu untuk kawin lagi, terlebih wanita yang dikawininya seorang PNS. "Jadi sebenarnya, pihak berkompeten di Kemendagri cukup berwenang menelusuri peristiwa poligami yang melibatkan pejabat teras Sumut dan isteri mudanya itu," saran sumber.

Informasi lain juga menyebutkan, bahwa oknum pejabat teras Sumut itu juga pernah membawa isteri mudanya jalan-jalan bulan madu melepas penat ke Eropah. Disinyalir banyak hal yang menjadi tema pembicaraan antara isteri muda dengan suami yang notabene pejabat teras Sumut itu. Antara lain terkait pemberian posisi sebagai Kepala SKPD Sumut yang hingga kini masih dalam proses.

Sumber yang banyak mengetahui sepak terjang dan glagat oknum pejabat teras Sumut itu mengungkapkan, sang pejabat teras sempat bermaksud "menghadiahi" permaisuri muda dengan kursi SKPD di Jl Cik Ditiro. Namun sadar, tidak sesuai dengan spesifikasi keilmuan yang dimiliki, akhirnya sang permaisuri mengajukan ‘penukaran hadiah’ menduduki kursi badan berkantor di Jl Diponegoro. Karenanya, menunggu keinginan sang permaisuri dipenuhi, dia lebih memilih tiarap di kampus menjadi akademisi.

Sementara menurut penasihat pernikahan Kota Medan, H May Rizal Abu Amir kepada wartawan, Senin (28/11), pernikahan seorang laki-laki untuk kedua kalinya tanpa diketahui istri pertama tidak sah secara hukum negara. "Seorang pejabat pemerintahan seharusnya bisa menaati aturan-aturan yang dibuat negara," tegasnya. Jika tidak diketahui istri pertama, sama saja dengan kebohongan publik. Apalagi, jelasnya, yang bersangkutan adalah seorang pejabat negara yang seharusnya taat akan peraturan yang diterapkan UU Perkawinan di negara ini.

Dalam hukum negara, ungkap H May Rizal Abu Amir, seorang pria diperbolehkan melakukan poligami apabila telah memenuhi beberapa syarat. Di antaranya adalah sang suami mengajukan surat ke Pengadilan Agama berupa surat pernyataan rela dimadu dari istri pertama (bermaterai 6000). (Create.sumber)
Share this article :

KESEHATAN

More on this category »
 
Support : Creating Website | meoneNEWS | meoneNEWS Blog
Copyright © 2011. ME ONE NEWS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger