Mon/Asahan - Bupati Asahan Drs.H.Taufan Gama Simatupang MAP dengan secara terang-terangan Melakukan Kampanye Cagubsu melalui Sebuah Reklame atau baliho yang mana di Media Reklame Baliho tersebut Bupati Asahan dan Wakil Bupati Asahan Menunjukkan Gerakan tangan dengan memperlihatkan 3 jari yang berarti mengajak Dukungan untuk memilih Cagubsu Nomor Urut 3 Pasangan "Chairuman Harahap dan Fadly Nurzal". Selain itu, di halaman Reklame Baliho tersebut memperlihatkan Foto atau gambar dari Pasangan Cagubsu Nomor urut 3 dan lambang Partai PPP.
Akibat dari tindakan Bupati Asahan yang ada di Halaman Reklame Baliho tersebut, Bupati Asahan Drs.H.Taufan Gama Simatupang MAP beserta Wakil Bupati Asahan Surya BSC di panggil oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab.Asahan. Rencana pemanggilan itu, disampaikan Panwaslu Asahan lewat press realisnya melalui email Rabu (23/1). Menyebutkan bahwa kedua Pemimpin di Asahan tersebut harus mengklarifikasi Atas Reklame Baliho yang mengisyaratkan dukungan terhadap pasangan Cagubsu Chairuman Harahap dan Fadli Nurzal atau dengan kata lain Bupati Asahan dan Wakil Bupati Asahan melakukan Kampanye Cagubsu melalui Reklame Baliho.
Ketua Panwaslu Asahan Ardiansyah SP, melalui divisi pengawasan dan Humasy, Rustam Abdi SP membenarkan adanya pemanggilan Bupti Asahan dan Wakil Bupati Asahan Drs.H.Taufan Gama Simatupang MAP dan Surya BSC melalui surat Nomor 010/PANWASLU-AS/I/2013 untuk hadir di kantor Panwaslu Asahan tanggal 25 Januari 2013, tepatnya Jum'at, Pukul 10.00 WIB.
Dikatakan, pemanggilan ini tindak lanjut dari hasil klarifikasi Jamyus Silalahi SE selaku Ketua DPC PPP Asahan pada tanggal 15 Januari 2013 perihal Reklame Baliho yang sama. Di mana tempat kejadian di Kecamatan Kota Kisaran Barat depan Masjid Agung, tepatnya Jalan Imam Bonjol Kisaran. Saat klarifikasi itu, kepada pihak Panwaslu Asahan Jamyus Silalahi menyatakan bahwa Taufan Gama Simatupang setuju dengan gambar dirinya tersebut. Hal ini seperti disebutkan kembali oleh Panwaslu melalui Divisi Hukum dan Tindak Lanjut Pelanggaran Halimatussakdiah SH.
Diakui pihak Panwaslu, penganan kasus ini terkesan agak lambat, terutama proses pemanggilan Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang MAP. Hal ini menurut Panwaslu karena perlunya mengkaji dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. "Hasil dari pengumpulan bukti-bukti yang didasari dari laporan Panwas Kecamatan terdapat baleho yang sama pada 6 kecamatan. Yaitu di Silolaut, Pulobandring, Tinggi Raja, Sei Kepayang Barat, Air Joman dan Aek Songsongan. Ditambah lagi dengan laporan Fadli Harun SH selaku direktur LBH PUBLIK pada tanggal 23 Januari 2013, tepatnya Pukul 15.00 WIB di Sekretriat Panwaslu Kabnupaten Asahan Jalan Latsitarda Kisaran," kata Humasy Panwaslu Asahan, Rustam Abdi SP.
Disebutkannya juga, pemanggilan Taufan dan Surya sudah memenuhi syarat untuk ditindak lanjuti sesuai dengan amanat undang-undang. "Kami berharap masyarakat juga harus berperan aktif. Apabila ditemukannya pelanggaran, kiranya dapat melaporkan segera ke Panwaslu baik tingkat kecamatan ataupun kabupaten. Harapannya agar Pemilu Gubsu 2013 dapat berjalan lancar dengan situasi yang kondusif," pungkasnya. (Create.sumber)