Jual Beli Jabatan di Pemprov Sumut Plt Gatot diduga Menerima Suap 45 Milyar

Tuesday, February 5, 20130 comments

MON/Sumut - Dalam Acara Pengangkatan 15 Pejabat Eselon II oleh Gatot Pujo Nugroho diduga keras sarat dengan politik uang dalam bentuk suap menyuap dengan total nilai suap sebesar 45 Milyar Rupiah dan keputusan tersebut juga bertentangan dengan Surat Edaran Mendagri No.800/5335/SJ, tertanggal 29 Desember 2012, demikian Saharuddin dalam orasinya di depan Poldasu. Melihat hal tersebut, DPSU (Dewan Penyelamat Sumatera Utara) melakukan aksi unjuk rasa ke Polda Sumut, Jalan SM Raja Km.10,5 Medan meminta Kapolda Sumut untuk mengusut dugaan jual beli jabatan dalam proses Pengangkatan 15 pejabat eselon II Pemprov Sumut, tanggal 18 Januari 2013 lalu. (25/1/)

Dalam Surat Edaran Menteri tersebut dinyatakan bahwa untuk menjaga netralitas dan independensi pegawai negeri sipil dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah agar tidak melakukan mutasi pejabat struktural enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilukada," katanya.

DPSU menuding mutasi yang dilakukan pekan lalu untuk memuluskan calon inkamben, Plt Gubernur Gatot Pujo Nugroho sebagai pemenang Pemilukada. Perwakilan DPSU, Saharuddin, Tongam dkk, kemudian diterima oleh Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Dir Reskrimsus Poldasu. Di hadapan pamen tersebut, DPSU memaparkan bahwa untuk mendapatkan posisi sebagai kepala dinas, pejabat yang dilantik telah mengeluarkan uang bernilai milyaran rupiah, antara lain : Dinas Pendidikan dibeli 5 Milyar, Dinas pertambangan dan Energi 2 Milyar, Dinas Pendapatan 5 Milyar, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air 3 Milyar dan dinas-dinas lainnya sehingga total sebesar 45 Milyar. "Tindakan Gatot ini jelas merusak tatanan birokrasi dan menunjukkan sikap arogansi yang otoriter." Tambah Saharuddin.

Selain dugaan suap menyuap dalam penempatan pejabat eselon II, DPSU juga meminta Poldasu tidak tebang pilih dalam menetapkan Tersangka pada kasus penyimpangan APDB Pemprovsu TA 2009-2012, khususnya di Biro Pemerintahan. "DPSU minta mengusut lebih dalam keterlibatan Ridwan Panjaitan, Rajali, S.Sos, Hj. Nurlela dan Nurdin Lubis dan kalau sudah cukup bukti segera ditetapkan status tersangka kepada mereka" tambah Saharuddin.

Dalam tanggapannya, Kombes Sadono menyatakan polisi bertindak secara profesional dan setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti, berkaitan dengan kasus biro umum tidak ada tebang pilih. semua yang terlibat akan diproses secara hukum. Setelah aksi di Poldasu, massa yang berjumlah sekitar 150 orang tergabung dari 6 elemen melanjutkan aksinya ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumut di jalan AH Nasution Medan dengan tuntutan yang sama dan diterima oleh Marcos Simaremare, dan menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi dari DPSU. (Sumber.Utamanews)
Share this article :

KESEHATAN

More on this category »
 
Support : Creating Website | meoneNEWS | meoneNEWS Blog
Copyright © 2011. ME ONE NEWS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger