Hukum Istri Meninggalkan atau Menelantarkan atau lepas tanggung jawab terhadap Anak dan Keluarga

Sunday, June 21, 20260 comments

Seorang istri yang meninggalkan suami dan anaknya tidak dapat dipidana atas dasar pergi tanpa izin, namun dapat diancam pidana dengan hukuman penjara hingga 3 tahun jika perbuatannya diperintahkan sebagai tindakan penentaran keluarga yang mengakibatkan merugikan atau tidak terpenuhinya kebutuhan hidup.

Berikut rincian hukum terkait tindakan tersebut di Indonesia:
1. Meninggalkan Rumah Tanpa Izin
Tidak ada pasal dalam hukum pidana yang secara umum khusus mempidana seorang istri karena pergi meninggalkan rumah. Tindakan ini lebih masuk dalam ranah hukum perdata/agama dan dikenal dengan istilah Nusyuz (istri yang tidak melaksanakan kewajibannya tanpa alasan sah). Permasalahan dalam tindakan ini adalah suami berhak mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama dengan alasan istri meninggalkan kewajibannya.
2. Sanksi Pidana Penelantaran Keluarga
Meskipun istri berhak pergi bersama anak (karena ibu adalah pemegang hak asuh utama untuk anak di bawah umur), ia dapat dipidana jika penentaran tersebut membahayakan dan menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya.
  • Menurut Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) , pelaku penentaran rumah tangga diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda hingga Rp 15 juta.
  • Menurut Pasal 77B UU Perlindungan Anak , penentaran yang mengakibatkan anak mengalami penderitaan fisik, mental, atau sosial dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 juta.
3. Hak Asuh Anak
Dalam hukum keluarga, ibu memiliki hak penuh dan sah untuk membawa serta mengasuh anak yang masih belum dewasa. Oleh karena itu, suami tidak bisa menuduh istrinya telah melarikan diri atau menculik anak kandungnya sendiri. Kecuali jika ada keputusan pengadilan yang sudah menetapkan hak asuh anak tersebut secara sah berada di tangan suami.
#Hukum #DelikAduan #Dasarhukum #Kuhp #UUHukumPidana
Share this article :

KESEHATAN

More on this category »
 
Support : Creating Website | meoneNEWS | meoneNEWS Blog
Copyright © 2011. ME ONE NEWS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger